SERANG | BD — Sebanyak 54 penjahat jalanan berhasil ditangkap Polda Banten dalam operasi bersandi Jaran Maung 2022.
Operasi selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1443 Hijriah itu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Operasi berlangsung selama 10 hari dengan sasaran utama curat, curas dan curanmor ini berlangsung sejak tanggal 12 April 2022 hingga 21 April 2022.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyampaikan sesuai instruksi Kapolda Banten, Polda Banten bergerak untuk menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut,.
“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Jaran Maung Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 54 orang tersangka dan barang bukti motor dan mobil hasil curian, beberapa diantaranya harus dilakukan penindakan tegas karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference Didampingi Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Syamsul Huda pada Jum’at 22 April 2022.
Shinto menjelaskan peran tersangka. Kata Shinto, dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian. “4 tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Shinto.
Shinto Silitonga menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. “Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang tersangka, di Lebak sebanyak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang sebanyak 7 orang, “imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Shinto Silitonga menjelaskan Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit. “Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit, sedangkan untuk kendaraan mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit, “jelas Kabidhumas Polda Banten.
Shinto Silitonga mengatakan atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Red)