Site icon BantenDaily

20 Pasangan Non-Muslim Resmi Tercatat: Disdukcapil Tangsel Tekankan Pentingnya Legalitas

Disdukcapil Tangsel catat pernikahan 20 pasangan non-muslim. Langkah ini tegaskan pentingnya legalitas dan dokumen kependudukan.

Petugas Disdukcapil Tangerang Selatan memeriksa berkas pasangan non-muslim saat proses pencatatan pernikahan massal di kawasan Serpong Utara, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Ist)

KOTA TANGSEL | BD – Sebanyak 20 pasangan non-muslim mengikuti pencatatan pernikahan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Serpong Utara pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Kepala Plt Disdukcapil Tangsel, Dwi Suryani, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum melakukan pencatatan pernikahan secara resmi di lembaga negara.

“Mereka sudah melangsungkan pernikahan, tetapi belum terdaftar secara resmi. Acara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan-pasangan tersebut,” ungkap Dwi Suryani.

Ia menekankan bahwa pencatatan sipil ini khusus untuk pasangan non-muslim, karena pasangan muslim sudah tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pasangan muslim sudah melalui KUA. Jadi, pencatatan sipil ini ditujukan untuk yang non-muslim,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa ada pasangan yang telah menikah selama 41 tahun namun baru kali ini melakukan pencatatan resmi. Sementara itu, ada juga pasangan yang baru menikah satu bulan.

Menurut Dwi, beragam latar belakang pasangan ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan.

“Ada yang baru satu bulan menikah, tetapi ada juga yang sudah 41 tahun. Mereka menyambut baik kegiatan ini karena akhirnya status pernikahan mereka sah di mata hukum,” jelasnya.

Dwi Suryani menekankan pentingnya dokumen kependudukan seperti akta nikah, karena hal ini berdampak langsung pada kepastian hukum, termasuk hak waris, status anak, dan akses layanan publik.

“Setelah tercatat, hak-hak mereka menjadi jelas. Ini mencakup pembagian waris, BPJS, pendidikan, hingga partisipasi dalam pemilu,” katanya.

Oleh karena itu, Dwi menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pelaporan data administrasi. Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan fondasi untuk seluruh akses layanan publik.

“Sering kali, masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen setelah mengalami masalah. Padahal, jika ada peristiwa penting seperti kelahiran, segera laporkan. Ini akan memengaruhi Kartu Keluarga (KK) dan catatan lainnya,” ujarnya.

“Dukcapil bukan hanya layanan dasar, tetapi merupakan dasar dari semua layanan. Untuk mengurus pendidikan, kesehatan, perbankan, semuanya memerlukan dokumen yang sah,” tegasnya. (Idris Ibrahim)

Exit mobile version