2000 Lebih Peserta Ikuti Pelatihan Calon Pendamping Proses Produk Halal ICMI

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Agu 2025 23:34 8 Nazwa

JAKARTA | BD – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) kembali menunjukkan kiprahnya dalam pemberdayaan masyarakat dengan menyelenggarakan pelatihan bagi lebih dari 2.000 peserta calon Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menjadi salah satu langkah konkret untuk memperluas pemahaman sekaligus memperkuat ekosistem sertifikasi halal di Indonesia.

Pelatihan dilaksanakan secara daring sehingga dapat diikuti oleh anggota ICMI dari seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di tingkat nasional, organisasi wilayah (Orwil) ICMI di luar negeri juga turut berpartisipasi, menjadikan kegiatan ini semakin luas jangkauannya. Acara resmi dibuka oleh Kepala BPJPH, Dr. Haekal Hasan, yang menegaskan pentingnya peran pendamping halal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat sekaligus memperkuat nilai-nilai syariah dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi pendamping halal bukan hanya membawa manfaat ekonomi di dunia, tetapi juga bernilai ibadah karena halal adalah bagian dari gaya hidup umat Islam. Halal kini tidak lagi sebatas aturan syariah, melainkan sudah menjadi kebutuhan masyarakat global,” tutur Dr. Haekal Hasan dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, menekankan bahwa penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen nyata ICMI dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Menurutnya, pendamping PPH memiliki peran vital karena menjadi jembatan antara pelaku usaha—terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—dengan sistem sertifikasi halal yang diselenggarakan negara.

“Kami memahami betul tantangan yang dihadapi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. Karena itu, ICMI bersama BPJPH berkolaborasi untuk menyiapkan lebih banyak pendamping yang kompeten dan siap terjun langsung membantu pelaku usaha,” jelas Prof. Arif.

Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 27 Agustus 2025 ini menyajikan materi yang cukup komprehensif. Peserta mendapatkan pemahaman tentang kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), prosedur pendampingan PPH, tahapan sertifikasi halal, hingga pengenalan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan penggunaan aplikasi SIHALA. Tidak ketinggalan, peserta juga dibekali dengan materi Fiqih Halal agar pendamping memiliki dasar keilmuan yang kuat ketika menjalankan tugasnya di lapangan.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat resmi dan surat tugas. Dokumen ini menjadi legitimasi bagi mereka untuk langsung terjun mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Dengan adanya pendamping resmi, diharapkan proses pengurusan sertifikat halal menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Prof. Arif Satria menambahkan, profesi sebagai pendamping PPH tidak hanya memberikan kontribusi sosial dan religius, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penghasilan baru. Sebagai ilustrasi, setiap sertifikat halal yang berhasil diterbitkan, seorang pendamping akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000. Jika seorang pendamping mampu mendampingi 60 hingga 70 UMKM dalam satu bulan, potensi insentif yang diperoleh bisa mencapai Rp10 juta.

“Ini adalah bentuk kontribusi nyata yang bukan hanya mendukung ekonomi umat, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi bangsa. Pendamping PPH memiliki peran strategis, baik dalam pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA