22 Kali Beraksi, Aksi Maling Spesialis Mobil Pick Up Berakhir di Jeruji Besi Polres Serang

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 08:01 0 82 Redaksi

SERANG | BD — Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis pick up.

Para tersangka yakni ZA (55), RO (33), AJ (43) adalah komplotan yang beraksi di daerah Banten hingga Jawa Barat. Sehingga, selain ketiganya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, pihaknya menerima tujuh laporan polisi pencurian mobil pick up. Sementara berdasarkan pengakuan para tersangka, ketiganya sudah 22 kali melakukan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Banten selama enam bulan terakhir.

“Ketiga tersangka diamankan dari penyelidikan Tim Resmob Polres Serang berdasarkan pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pick up milik warga. Mereka ditangkap pada Rabu 7 Juni 2023 di Karawang saat mencari sasaran,” terang Yudha dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

Para tersangka mengincar mobil pick u yang terparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan mobil tidak terpasang GPS dengan menggunakan alat detektor GPS, mereka hanya butuh waktu sekitar lima menit untuk mencuri mobil tersebut.

“Hasil pencurian ditadah oleh tersangka inisial BU warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk DPO,” jelas Yudha.

Setiap satu unit mobil dijual ke penadah dengan harga 5-6 juta rupiah. Mobil tersebut kemudian dibongkar, dipotong-potong (dikanibal), kemudian dijual eceran oleh penadahnya.

Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai Rp2 juta, satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, satu BPKB mobil Suzuki pick up Nopol : F-8852-VA, 9 kepala mobil pick uap, 15 sasis, 21 kabin pick up, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA