BANTEN | BD — Wilayah pesisir Banten menjadi zona yang rawan terjadinya penyelundupan narkoba. Hal itu karena luasnya garis pantai.
Hal itu diungkapkan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat konferensi pers atas tertangkapnya 7 tersangka penyelundup 23 kilogram narkoba jenis sabu di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Selasa 8 Maret 2022.
“Daerah pesisir telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area,” ungkap Rudy.
“Sehingga menjadi atensi untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan kepolisian, dan faktanya benar bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan kepolisian di daerah pesisir pantai.”
Kapolda mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu tersebut karena adanya informasi dari masyarakat setempat karena ada gerak gerik orang yang mencurigakan. “Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten.”
Kemudian, sekitar pukul 09.40 WIB, personel Satresnarkoba Polres Pandeglang Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten menangkap tiga orang tersangka di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
“Tiga orang di dalam mobil Kijang Inova yaitu HS, ES dan AS,” katanya.
Saat ketiganya diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu
Saat interogasi awal, kata Rudy, tersangka AS menyampaikan narkoba jenis sabu tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan dari pantai barat Sumatera. Kemudian, perahu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
“Hasil pengembangan dan penyidik Satresnarkoba Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya,” terangnya.
Ketujuh tersangka itu :
1. ISB als BUDI (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak
2. HD als ERIK (35), nelayan, warga Malingping Lebak
3. SPM (51) als PARMAN, wiraswasta, tinggal di Jakarta
4. AF als ROHMAN (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang
5. ES als JANA (37), buruh, warga Mandalawangi Pandeglang
6. HS (21) als HERLI, wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang
7. AS als ANAN (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rudy. (Red/Sin)