KOTA TANGERANG | BD — Sebanyak 27 pelaku pencurian sepeda motor yang berperan sebagai pemetik dan penadah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang “Dari tangan para tersangka kami mengamankan 52 sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Senin 7 Maret 2022.
Komarudin merinci, 27 tersangka yang terdiri dari 22 pemetik, 5 penadah ditangkap dalam dua minggu terakhir ini. Selain beraksi di wilayah Kota Tangerang, beberapa pelaku juga beraksi di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat. “Dari yang kita tangkap juga ada lima penadah yang menampung hasil kejahatan dari pemetik,” katanya.
Komarudin mengatakan, pengungkapan puluhan kasus curanmor itu berawal saat tim kepolisian menangkap dua orang pelaku di Kota Tangerang belum lama ini. “Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor di antaranya adalah dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok, satu buah senpi mainan yang dibawa kedua orang tersebut,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Ternyata, dari kasus-kasus curanmor tersebut terungkap, komplotan ini juga melakukan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Modus pemalsuan STNK ini, pelaku menemukan STNK asli dari penjual , kemudian mengubah nomornya menggunakan silet sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor,” kata Komarudin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Komarudin, mereka sudah menjual lebih dari 50 buah STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK. “Ini masih dikembangkan, dimungkinkan akan bertambah,” jelasnya.
Komarudin meminta kepada para pemilik kendaraan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota agar bisa mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen asli. (TD/Sin)