Site icon BantenDaily

3 Kriteria Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI, Simak dan Laporkan Lewat Link Ini!

BPOM mengimbau masyarakat memilih produk kosmetik legal . (Foto: instagram @bpom_ri)

TANGERANG | BD – Sejak akhir Juni 2023, BPOM menggencarkan informasi mengenai kosmetik dan perawatan wajah melalui akun instagramnya, @bpom_ri.

BPOM memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan produk kosmetik yang ilegal atau tidak terdaftar. Karena pemerintah tidak dapat menjamin keamanan penggunaan produk-produk tersebut.

Pada 3 Juli 2023, BPOM mengimbau ada 3 jenis kelompok produk kosmetik ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan. Berikut ini adalah ketiga kelompok tersebut:

1. Kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Kosmetik ilegal dan tanpa izin edar tidak mempunyai jaminan mutu, kualitas, dan manfaat dari BPOM.

2. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Bahan-bahan tersebut termasuk hydroquinon, merkuri, tretinoin, asam retinoat dan bahan lainnya

3. Kosmetik palsu.

Kosmetik palsu adalah kosmetik yang diproduksi oleh bukan yang berhak, atau yang menggunakan penanda menirukan produk kosmetik legal.

Berikut ini pasal pidana yang digunakan untuk menjerat jenis kosmetik ilegal:

1. Pasal 196 dan pasal 198 UU No 36 tahun 2009 yang mengatur tentang kesehatan.

2. Pasal 60 UU No 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 mengenai cipta kerja.

3. Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.

Jika masyarakat mendapati produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan tidak mempunyai izin edar, dapat membuat pengaduan melalui HaloBPOM 1500533. Selain itu, BPOM juga membuka ruang bagi siapa saja melalui akun media sosial resminya di instagram @bpom_ri, facebook @bpom.official, dan twitter @bpom_ri . (*)

Exit mobile version