SERANG | BD — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang pria dan seorang wanita karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram.
Ketiga tersangka yaitu NR (24), perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25), laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan SR (20), laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersebut, kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto berdasarkan penyelidikan dan profiling terhadap beberapa pemilik akun media sosial Instagram.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Kemudian dengan cepat tim berhasil menangkap ketiga tersangka,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.
Ketiga tersangka, lanjut Didik, mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun melalui bio Instagram dengan motif mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun enam bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun 9 bulan,” tambah Didik.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal yang Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara denda Rp1 miliar,” tutup Didik. (Ril)
Tidak ada komentar