KABUPATEN TANGERANG | BD — Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengamakan tiga orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Minggu 9 Januari 2022.
Ketiganya diamankan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Ketiga remaja tersebut kami amankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit,” Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Ketiga remaja tersebut berinisial MAK (16), MM (14), dan MN (15). Polisi mengamankannya saat Polresta Tangerang dan polsek jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi serentak.
Polisi mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran. Personel pun bergerak ke lokasi, lalu mengamankan tiga remaja tersebut.
“Ketiganya merupakan warga Desa Pabuaran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ucap Zain.
Kini ketiga remaja tersebut diamankan polisi dan sedang menjalani pemeriksaan. (Ril/Sin)