TANGERANG | BD — Setelah hampir 30 tahun menghadapi minimnya pembangunan infrastruktur, warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengadukan kondisi jalan rusak dan berbagai persoalan lingkungan kepada anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Millah, Selasa (11/8/2026).
Permukiman yang berdiri sejak 1998 itu hingga kini masih menghadapi sejumlah persoalan infrastruktur. Selain jalan yang rusak, warga mengeluhkan kondisi drainase yang dangkal dan dipenuhi sedimentasi, ancaman genangan serta banjir setiap musim hujan, hingga belum tersedianya Penerangan Jalan Umum (PJU).
Ironisnya, kawasan Winong Permai berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Sudimara Timur. Namun, menurut warga, kondisi tersebut belum membuat pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di lingkungan mereka mendapat perhatian memadai.
Ketua RT 03 Winong Permai, Basuki Setiawan, berharap DPRD Kota Tangerang dapat mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menyelesaikan persoalan status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut.
Menurut Basuki, kejelasan status dan pengambilalihan PSU oleh Pemkot Tangerang menjadi penting agar pembangunan maupun perbaikan fasilitas umum dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Harapan kami ada solusi untuk status PSU sehingga pembangunan infrastruktur di lingkungan kami bisa segera dilakukan,” ujar Basuki.
Jalan Rusak hingga Ancaman Banjir
Keluhan serupa disampaikan warga Winong Permai, Panca Supriyadi. Ia mengatakan kondisi infrastruktur di kawasan tersebut semakin memburuk dan mulai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Jalannya rusak parah, drainasenya juga mendangkal akibat sedimentasi. Setiap musim hujan kami selalu khawatir karena genangan dan banjir terus terjadi,” ujar Panca kepada Saiful.
Panca menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban warga yang selama ini tetap membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap tahun.
“Kewajiban sudah kami lakukan, tetapi hak tidak kami terima,” katanya.
Menurut Panca, warga juga telah berupaya melengkapi dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Tangerang. Dokumen tersebut antara lain mencakup surat hibah dari pemilik tanah yang sebelumnya menjual kavling kepada warga.
Namun, persoalan legalitas pengembang disebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses penyerahan PSU dan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut belum kunjung tuntas.
Saiful Janji Panggil OPD Terkait
Menanggapi aspirasi warga, Saiful Millah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi dan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Saat menerima pengaduan warga, Saiful bahkan menghubungi Lurah Sudimara Timur serta pejabat terkait melalui sambungan telepon. Di hadapan warga, ia meminta jajaran birokrasi memberikan respons terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Saya sebagai anggota dewan melihat warga tetap membayar pajak tetapi tidak mendapat sentuhan pembangunan. Ini tentu sangat merugikan,” kata Saiful.
Ia memastikan aspirasi warga Winong Permai akan dibawa ke pembahasan bersama dinas terkait. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menemukan solusi, baik terkait status PSU maupun kebutuhan pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman tersebut.
Warga Soroti Status PSU
Selain persoalan jalan dan drainase, status PSU menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti warga. Mereka menilai persoalan administrasi tidak semestinya terus menjadi alasan tertundanya pembangunan fasilitas umum.
Warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur penyerahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai aset publik.
Selain itu, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan pailit. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, warga berharap Pemkot Tangerang dapat melakukan verifikasi terhadap PSU di Winong Permai dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan menetapkannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD.
“PSU pada akhirnya merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya melayani masyarakat justru dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun,” kata Asnil Bambani, salah seorang warga.
Warga kini berharap tindak lanjut DPRD dan Pemkot Tangerang tidak berhenti pada koordinasi administratif. Mereka menginginkan adanya kepastian penyelesaian status PSU sekaligus perbaikan infrastruktur yang telah dinantikan selama puluhan tahun. (*)
