PANDEGLANG | BD — Sejumlah aktivis mendesak pelaksana proyek pembangunan jalan hotmix di Kampung Paninggaran, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes yang dikerjakan oleh CV Tiga Sekawan yang baru lima bulan sudah rusak bertanggungjawab segera melakukan perbaikan.
Entis Sumantri, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menilai, kerusakan jalan tersebut telah merugikan masyarakat.
“Ini kan anggaranya cukup besar sekitar Rp189 juta lebih, kalau tidak ada perbaikan, CV Tiga Sekawan tersebut harus di black list. Sebab ini merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan,” kata Entis, Minggu, 8 Januari 2023.
Untuk itu, kata Tayo, sapaan akrabnya, pihak Dinas Perumahan kawasan permukiman Provinsi Banten harus bertindak tegas kepada pelaksana yang ditudingnya tidak serius memperbaiki jalan tersebut.
“Kalau tidak ada respon dari pemerintah provinsi, kami akan melakukan unjuk rasa. Soalnya dengan pembangunan seperti itu telah merugikan masyarakat Pandeglang,” katanya.
Senada, Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten Suherman, mendesak pihak pelaksana proyek harus seger melakukan perbaikan.
“Ini salah satu kasus yang terjadi di Pandeglang pembanguan proyek terutama jalan yang baru beberapa bulan sudah rusak lagi. Ini jangan sampai dibiarkan, karena masyarakat yang dirugikan. Apalagi biasanya kalau baru lima bulan itu masih tanggung jawab pelaksana proyek, atau masih dalam tahap pemeliharaan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Menes Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pelaksana proyek agar segera melakukan perbaikan.
“Musim hujan kali, jadi jalan cepat rusak. Saya juga sudah sampaikan ke pelaksananya, semoga cepat diperbaiki karena masih dalam tahap pemeliharaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, baru sekitar lima bulan dibangun, jalan hotmix di Kampung Paninggaran, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes sudah rusak.
Berdasarkan informasi dari plang proyek yang terpasang di sekitar lokasi, perbaikan jalan itu anggarannya sebesar Rp189.220.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp189.220.000. pelaksana CV Tiga Sekawan dengan nomor kontrak 600/SPK.1153.PPDP/BRMH/PERKIM/2022 dengan sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2022. (Iman/Red)