TANGERANG | BD – Sebanyak 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui pemusnahan barang bukti, mulai dari sabu-sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk kepastian hukum terhadap penanganan perkara pidana.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkrah,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram, serta obat keras golongan G berupa Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 25 unit telepon genggam, bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 388 item.
“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dihancurkan menggunakan martil, dipotong dengan mesin las, hingga dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Saimun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Saimun juga menyampaikan imbauan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, agar masyarakat menjauhi segala bentuk perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Kejari Kabupaten Tangerang dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta kejahatan lainnya. (*)
