KOTA TANGERANG | BD — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Tangerang telah melakukan transformasi terhadap warung rakyat tradisional menjadi warung rakyat berbasis digital dengan sebutan Warung Qta di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
Sejak April hingga Oktober 2023, telah hadir 940 Warung Digital di 13 Kecamatan Kota Tangerang.
“Ini salah satu bentuk ikhtiar pemkot Tangerang yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan produk kebutuhan masyarakat dengan harga yang murah, Warung Qta juga mudah dijangkau karena telah berada di seluruh wilayah di Kota Tangerang,” jelas Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang dikutip Senin, 13 November 2023.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM menjelaskan, Warung Qta ditujukan untuk standarisasi laju inflasi di Kota Tangerang. Menghadirkan produk-produk murah, bekerjasama dengan produsen pertama. Hingga hadirnya warung rakyat berbasis digital, operasi pasar dapat dilaksanakan secara harian dengan pendekatan harga wajar dan murah.
Untuk pengadaan barang di warung-warung tersebut, Pemkot Tangerang sudah bekerjasama dengan sumber produk langsung baik pabrikan besar maupun dengan Koperasi Peternakan. Sedangkan, memasok kebutuhan sayuran, Pemkot Tangerang kerjasama dengan Koperasi Pesantren dan Koperasi Pertanian dan Ciwidey dan Pangalengan.
“Untuk pengadaan telor langsung dengan Koperasi Putera Blitar (Koperasi Peternak Unggas Blitar) dan banyak lagi sumber pabrikan untuk produk-produk industri yang sudah bekerjasama,” jelas Suli.
“Dengan sistem kerjasama pemasok atau produsen pertama ini, Warung Qta dapat hadir di tengah warga diseluruh pemukiman Kota Tangerang dengan harga-harga produk yang lebih murah dibanding harga pasaran. Dengan itu, warung murah dari rakyat untuk rakyat, Warung Qta lebih mudah dan murah,” sambungnya.
Disamping itu, kata Suli, Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para pengelola atau pemilik warung-warung tersebut. “Kami juga sedang proses pengajuan badan hukum untuk Koperasi Pemasaran yang anggotanya adalah para pemilik Warung Digital itu sendiri,” katanya. (Ril)