Aturan Baru Jam Masuk Sekolah Picu Tanggapan, Mendikdasmen Buka Suara

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jun 2025 14:12 125 Nazwa

JAKARTA | BD – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mu’ti sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai instruksi terbaru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai perubahan jam masuk sekolah yang baru.

“Perlu dicatat bahwa terdapat ketentuan dari kementerian mengenai durasi belajar di sekolah serta hari-hari sekolah yang telah ditetapkan secara resmi,” jelas Mendikdasmen Mu’ti setelah menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa sore.

Ia berharap agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat memahami dan menginternalisasi hal ini, sehingga mereka dapat merumuskan kebijakan yang sejalan dengan aturan kementerian yang masih berlaku dan relevan.

“Semua pihak sebaiknya memahami kebijakan yang ada, dan kami harapkan agar selalu mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh kementerian,” tambah Mu’ti dengan tegas.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menerapkan sejumlah kebijakan baru yang ditujukan bagi siswa tingkat dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan aktivitas malam, penjadwalan sekolah dari Senin hingga Jumat, serta waktu mulai pembelajaran yang ditetapkan pada pukul 06.00 pagi.

Dedi menjelaskan bahwa aturan mengenai jam malam untuk pelajar akan mulai diterapkan pada Juni 2025, yang mengatur agar siswa tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB demi menjaga keselamatan dan kesehatan mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang meminta bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan penerapan aturan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna memastikan bahwa implementasi berjalan secara menyeluruh dan efektif. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA