SERANG | BD – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kombes Pol Wiwin Setiawan, selaku Dirresnarkoba Polda Banten, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A//VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, serta informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN saat mereka berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti yang cukup untuk mendukung dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Wiwin.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 3 alat hisap atau bong yang digunakan untuk mengonsumsi sabu
- 4 bungkus plastik klip bening yang sebelumnya berisi narkotika jenis sabu
- 2 korek api yang telah dimodifikasi untuk keperluan tertentu
- 1 unit ponsel merek iPhone 13 Pro Max
- 2 pot hasil cek urine yang menunjukkan hasil positif untuk kedua tersangka (BS) dan (DN)
- 1 unit ponsel merek Infinix Hot 50
Tersangka (BS) diketahui merupakan seorang figur publik yang cukup dikenal di wilayah Kabupaten Lebak. Ia masih aktif menjabat di beberapa posisi penting, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Dalam pengakuannya, BS mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih bahwa penggunaan sabu tersebut bertujuan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat yang dideritanya serta untuk meningkatkan semangat dalam beraktivitas sehari-hari. Di sisi lain, tersangka (DN), yang berprofesi sebagai sopir pribadi BS, mengaku hanya ikut mengonsumsi sabu karena sering berada di sekitar majikannya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BS adalah membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang yang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Wiwin.
Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan harapannya kepada masyarakat. “Kami sangat berharap agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara sepihak; diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba yang semakin meresahkan,” tutupnya (Bidhumas).
Tidak ada komentar