TANGERANG | BD – Aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA) mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan revisi kebijakan sekaligus memperkuat dukungan anggaran dalam penanganan HIV/AIDS. Dorongan ini disampaikan dalam forum diskusi publik dan konferensi pers bertema “Mendorong Swakelola Tipe III untuk Akselerasi Penanggulangan HIV di Kota Tangerang” yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.
AKTA menilai, meskipun Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV/AIDS, aturan tersebut perlu segera diperbarui agar selaras dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022. Sinkronisasi regulasi dinilai penting supaya pelaksanaan program dan alokasi anggaran tidak terhambat.
“Kami khawatir jika perda tetap dibiarkan, maka akan terjadi tumpang tindih regulasi yang berujung pada hambatan pendanaan, terlebih ketika dukungan donor internasional semakin berkurang. Padahal target Indonesia Bebas AIDS 2030 semakin dekat,” ujar Encep Saepul Milah, Technical Officer Swakelola Tipe III dari Yayasan Bina Muda Gemilang sekaligus anggota AKTA.
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa penerapan skema Swakelola Tipe III yang diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 bisa menjadi strategi efektif. Melalui skema ini, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan komunitas HIV dapat bermitra langsung dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
“Swakelola Tipe III bukan sekadar teknis pengadaan, tetapi juga pengakuan atas kontribusi komunitas dan OMS sebagai mitra penting negara. Dengan pola ini, layanan HIV dapat terus berjalan, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini sangat bergantung pada pendampingan komunitas,” jelas Encep.
Ia juga menekankan bahwa penerapan skema tersebut sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan (SDGs), prinsip leave no one behind, serta kewajiban pemerintah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, AKTA menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pemkot Tangerang, yaitu: menjamin keberlanjutan akses OMS HIV terhadap anggaran daerah, melakukan sosialisasi Swakelola Tipe III secara masif, menegakkan transparansi dan akuntabilitas anggaran, melibatkan komunitas HIV dalam perencanaan publik, mempercepat revisi Perda HIV Nomor 4 Tahun 2021 agar selaras dengan Permenkes 23/2022, memperkuat komitmen pada prinsip SDGs serta inklusi sosial, dan memastikan pemenuhan SPM kesehatan khususnya layanan HIV/AIDS.
AKTA menegaskan bahwa upaya ini hanya bisa berhasil melalui kolaborasi lintas sektor. “Kami mengajak pemerintah, komunitas, akademisi, media, hingga masyarakat luas untuk bersatu. Kota Tangerang bisa menjadi teladan sebagai kota yang sehat dan inklusif jika semua pihak mau bergerak bersama,” tutup Encep. (*)
Tidak ada komentar