Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Mandiri dengan 41 TKP

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Sep 2025 17:50 13 Nazwa

SERANG | BD – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikande bersama Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar aksi pencurian uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Aksi sindikat ini telah menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi para korban.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolsek Cikande pada Rabu (24/9/2025), menjelaskan bahwa komplotan tersebut terdiri dari enam orang pelaku. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Enam pelaku sudah diamankan, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah spesialis pencurian lintas provinsi dengan total 41 TKP. Modus yang digunakan adalah mengganjal kartu nasabah di mesin ATM Mandiri,” ungkap AKBP Condro.

Tersangka yang ditangkap antara lain Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; Zikri alias Dea (41); dan Ashari alias Ari (42), keduanya berasal dari Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Cikande, AKP Tatang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Izah (42), penduduk Puri Teratai, Cikande. Ia kehilangan tabungan sebesar Rp25.950.000 ketika kartu ATM miliknya tersangkut di mesin pada Minggu, 14 September 2025.

“Korban panik karena kartu ATM tersangkut. Salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, lalu mengarahkan korban memasukkan PIN. Karena kartu tetap tidak keluar, pelaku menyarankan korban ke kantor Bank Mandiri,” jelas Kapolres.

Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku menggunakan alat khusus untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal, kemudian melakukan penarikan tunai dan transfer di beberapa mesin ATM. Korban baru menyadari uangnya raib ketika mendapat laporan transaksi setelah tiba di bank.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah beraksi di berbagai wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total 41 lokasi.

“Beberapa TKP antara lain di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang, Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” tambah AKBP Condro.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM dari berbagai bank, satu kartu ATM BRI yang sudah dimodifikasi, serta tujuh batang tusuk gigi yang diubah menggunakan potongan cotton bud untuk mengganjal mesin ATM. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA