Presiden Prabowo Teken Perpres PSEL, Aktivis Lingkungan: Pemerintah Seperti ‘Mabuk Solusi Instan’

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Okt 2025 22:33 25 Nazwa

JAKARTA | BD — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL). Kebijakan ini bertujuan mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi alternatif di kota-kota besar.

Namun, kalangan aktivis lingkungan menilai langkah ini tergesa-gesa dan tidak menyentuh akar masalah. Tubagus Soleh Ahmadi dari WALHI bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai “jurus mabuk” pemerintah dalam mengatasi darurat sampah.

“Pemerintah seolah mabuk solusi instan. Padahal, masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan teknologi pembakaran sampah. Ini justru melanggengkan ketergantungan pada produksi sampah,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.

Menurut WALHI, Perpres ini mengabaikan prinsip dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menekankan pengurangan sampah sejak hulu. Selain itu, beban pembangunan fasilitas PSEL yang dialihkan ke APBD dinilai akan merugikan daerah.

“Daerah dipaksa menanggung beban biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab produsen. Ini langkah yang tidak adil,” tambah Tubagus.

Sementara itu, pemerintah beralasan bahwa proyek PSEL akan mengurangi volume sampah hingga 70 persen dan menghasilkan energi listrik bersih. Namun, WALHI menilai argumen tersebut belum didukung kajian dampak lingkungan dan sosial secara komprehensif.

“Solusi yang terburu-buru justru bisa menciptakan krisis baru. Pemerintah seharusnya memperkuat sistem daur ulang, bukan membakar limbah menjadi energi,” tutup Tubagus. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA