Menuju ITKP 2026: Kota Tangerang Konsolidasikan Data SPSE untuk Tingkatkan Tata Kelola Pengadaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 10:58 23 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD – Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, secara resmi membuka acara Konsolidasi Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 19 November, di salah satu hotel di Bogor dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah strategis untuk memperkuat manajemen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Tujuan dan Pentingnya SPSE

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa adopsi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah inisiatif kunci untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Melalui digitalisasi, setiap tahap pengadaan dicatat secara sistematis, yang secara signifikan memperkuat pengawasan, mempermudah evaluasi, dan meningkatkan integritas dalam pelaksanaannya.

“SPSE telah menjadi alat vital untuk menjalankan pengadaan barang dan jasa yang profesional dan selaras dengan standar nasional,” ujar Sachrudin. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan SPSE oleh perangkat daerah menunjukkan perkembangan positif, yang harus terus diperkuat untuk mendorong peningkatan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) setiap tahunnya.

Penekanan pada Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)

Sachrudin juga menyoroti bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2021, indikator penilaian Indeks Reformasi Birokrasi mencakup pemanfaatan Sistem Informasi Pengadaan, yang penilaiannya didasarkan pada data tahun sebelumnya (N-1). Oleh karena itu, data yang dikonsolidasikan dalam acara SPSE Tahun Anggaran 2025 ini akan menjadi basis penilaian ITKP Kota Tangerang untuk tahun 2026.

Untuk mendukung dan mempertahankan capaian ITKP Kota Tangerang agar minimal tetap berada pada kategori “Baik” di tahun 2026, ia memberikan instruksi tegas. “Saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera memperbarui data realisasi pengadaan barang/jasa pada aplikasi SPSE. Batas waktu penarikan data pemanfaatan adalah paling lambat 31 Desember 2025,” tegasnya.

Wakil Wali Kota berharap bahwa kegiatan konsolidasi ini akan menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia mengakhiri sambutannya dengan doa, memohon kelancaran proses konsolidasi dan dihasilkannya data yang akurat untuk kemajuan pengelolaan pengadaan di Kota Tangerang.

Capaian ITKP Tahun Sebelumnya

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ruta Ireng, melaporkan bahwa predikat ITKP Kota Tangerang di tahun 2024 mencapai nilai 94,8 (Sangat Baik). Ia menekankan perlunya upaya nyata dan komitmen bersama dari seluruh elemen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tangerang untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan predikat tersebut.

“Kota Tangerang telah mendapatkan predikat ITKP sangat baik. Untuk mempertahan dan meningkatkannya, diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA