Aturan Baru PWI 2025: Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Imbauan Donasi Banjir Sumatera

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Des 2025 21:37 104 Nazwa

JAKARTA | BD – PWI Pusat menetapkan sejumlah aturan baru untuk tahun 2025 melalui penerbitan tiga Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan rangkap jabatan, mekanisme perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan bagi korban banjir di Sumatera. Ketiga edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pengurus dan anggota PWI se-Indonesia dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan solidaritas sosial.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali Peraturan Dasar PWI Pasal 28 Ayat 2, yang menegaskan larangan rangkap jabatan pada struktur PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, seperti pengurus PWI Pusat merangkap di PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap di PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Jumat 12 Desember 2025. Ia menambahkan, rangkap jabatan tetap diperbolehkan bila berposisi di forum wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.

Surat Edaran kedua, Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, memuat ketentuan perpanjangan KTA yang habis masa berlaku pada 2023 dan 2024. Ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025. Melalui diskresi tersebut, seluruh anggota diberikan kesempatan memperpanjang KTA melalui mekanisme normal di PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai PD PRT PWI.

Kesempatan perpanjangan dibuka hingga Februari 2026. Setelah masa tersebut lewat, KTA yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, sehingga anggota harus mengulang status keanggotaan dari awal melalui OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Surat Edaran ketiga berkaitan dengan imbauan Donasi Kemanusiaan untuk membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka rekening donasi di BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening 059601000155307 atas nama PWI, dan mengajak seluruh anggota berpartisipasi.

“Donasi ini nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa darurat berakhir. Kita mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk turut meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera,” kata Zulmansyah. (Rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA