Wagub Banten Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Jamkrida Perseroda dan Ekonomi Kreatif

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 13:03 15 Nazwa

KOTA SERANG | BD – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang digelar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2026. Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan terkait persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah status hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam pidatonya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menyoroti urgensi pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda dengan cara yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa laporan finansial perusahaan daerah wajib disusun berdasarkan data terkini dan mencerminkan situasi riil di lapangan.

“Pengelolaan sumber daya wilayah perlu dilakukan dengan standar profesional. Laporan keuangan, neraca, dan keuntungan Jamkrida harus dikelola secara tepat waktu dan sesuai realitas. Hindari adanya laporan yang tidak cocok dengan kondisi sesungguhnya,” kata Dimyati dengan tegas.

Memperkuat Fungsi Penting BUMD

Dimyati menjelaskan bahwa transformasi status menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyediakan layanan masyarakat, mengurangi keterikatan wilayah pada pemerintah pusat, serta memperbaiki kompetitivitas ekonomi lokal.

Sebagai entitas penjamin pinjaman, Jamkrida dianggap memiliki posisi kunci sebagai jembatan antara dunia perbankan dan bisnis. Jamkrida berperan memfasilitasi akses dana bagi pengusaha sambil mengurangi risiko kerugian bagi bank.

“Jamkrida bisa diibaratkan seperti dua sisi koin. Satu sisi mendukung bank, sisi lain memudahkan pengusaha mendapatkan modal. Jika dijalankan dengan baik, ini akan membawa manfaat bagi wilayah dan penduduk,” tambahnya.

Prioritas pada UMKM

Selain itu, Wakil Gubernur berharap Jamkrida lebih intens memberikan bantuan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan penjaminan kredit yang solid, UMKM diharapkan bisa tumbuh, membuka peluang kerja, dan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejalan dengan itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa perubahan status ini merupakan langkah formal sekaligus taktis untuk menguatkan struktur organisasi.

“Transformasi bentuk hukum ini bertujuan memperbesar peran BUMD dalam melayani masyarakat serta memastikan kelangsungan operasi penjaminan kredit daerah dengan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ungkap Lukman.

DPRD berharap perubahan ini dapat meningkatkan performa Jamkrida, memperluas jangkauan pendanaan, dan memberikan dampak positif nyata terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA