Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2026 15:35 24 Nazwa

JAKARTA | BD – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai tindak lanjut dari PP Tunas untuk menunda akses akun anak di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia. Kebijakan ini diambil karena anak-anak dinilai menghadapi berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

Dalam tahap implementasi yang dimulai pada 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua perlu menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Meski demikian, Meutya menegaskan langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya. (Hijar/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA