Dua Tersangka TPPO Diciduk di Cilegon, Rekrut Perempuan untuk Prostitusi Daring

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mar 2026 14:06 17 Nazwa

SERANG | BD – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AN (29) dan TH (23) diciduk aparat Polda Banten di wilayah Kota Cilegon setelah terbukti merekrut perempuan untuk praktik prostitusi daring.

“Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (30/03/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000,” jelasnya.

Selain itu, para korban dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

“Modus pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” tegas Maruli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.310.000, alat kontrasepsi, buku catatan pelanggan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi melalui Call Center 110,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA