Waspada Parkir di Tempat Ibadah, Ini Modus Curanmor Terbaru

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 16:02 16 Nazwa

SERANG | BD – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat ibadah setelah terungkapnya modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memanfaatkan momen ibadah sebagai celah melakukan aksi kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku curanmor berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) yang beraksi di wilayah Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi saat situasi parkiran dalam kondisi lengah. “Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

Saat itu, korban AD (63) tengah melaksanakan Salat Jumat dan meninggalkan kendaraan pick up miliknya di area parkir. “Usai melaksanakan ibadah, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus terstruktur dengan membagi peran. Salah satu pelaku bertugas mengamati situasi dan menyiapkan alat, sementara pelaku lain bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau situasi, eksekutor, hingga sopir kendaraan untuk melarikan hasil kejahatan,” jelas Maruli.

Dalam waktu kurang dari satu bulan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Lebak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, kunci T, mata kunci, serta alat lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk di tempat ibadah, dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan 110,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA