Tersangka berinisial MZ (bertopi hitam) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus dugaan perekaman terhadap dosen di toilet kampus Untirta, di Serang, Rabu, 8 April 2026. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan terus mendalami kasus tersebut. (Foto: Ist)SERANG | BD — Terlapor berinisial MZ mengakui telah merekam seorang dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat pengakuan tersebut.
Pemeriksaan terhadap MZ dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Rabu, 8 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui melakukan perekaman menggunakan handphone di area toilet kampus.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan lebih dari sekali. Berdasarkan pengakuannya, MZ telah melakukan perekaman sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.
“Pengakuan terlapor diperkuat dengan barang bukti berupa video yang ditemukan di handphone miliknya,” ujar Maruli.
Selain handphone, penyidik juga mengamankan file video yang tersimpan di flashdisk milik terlapor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merekam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet.
Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk potensi penyebaran.
Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten mengimbau pengelola fasilitas publik, termasuk kampus dan SPBU, untuk meningkatkan pengawasan di area rawan seperti toilet umum. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (*)
Tidak ada komentar