Rapat Nasional PWI Putuskan Reaktivasi Keanggotaan hingga 2026, Fokus Benahi Data Anggota

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Jul 2026 16:18 12 Nazwa

JAKARTA | BD — Rapat nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan pemberlakuan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah pembenahan data anggota dan penataan administrasi organisasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mewujudkan basis data keanggotaan yang lebih akurat, profesional, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, kebijakan reaktivasi merupakan tindak lanjut dari evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

Menurutnya, evaluasi tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri, banyaknya anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan oleh sejumlah PWI provinsi.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menegaskan, kebijakan tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi pascadinamika internal yang sempat terjadi.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers. Sementara itu, proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Untuk memastikan validitas data anggota, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, yakni telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Bahas Berbagai Masukan dari Daerah

Rapat turut membahas berbagai usulan dan masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi, status keanggotaan, hingga pelaksanaan konferensi di daerah.

PWI Pusat menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK untuk menjadi Anggota Biasa.

Selain itu, anggota berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

PWI Pusat juga menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Konferensi Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi pada 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa konferensi yang digelar sebelum 9 Februari 2027 belum menggunakan ketentuan reaktivasi. Reaktivasi baru efektif berlaku setelah tanggal tersebut.

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya,” ujar Akhmad Munir. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA