Cara Perbarui Foto KIA Anak Usia 5 Tahun, Simak Penjelasan Disdukcapil Kota Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 14:26 3 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD — Orang tua yang memiliki anak berusia lima tahun ke atas dapat mengajukan pembaruan foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) dengan melengkapi sejumlah persyaratan sederhana. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau masyarakat segera melakukan pembaruan agar identitas dalam KIA tetap sesuai dengan kondisi fisik anak.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan pembaruan foto KIA diperlukan karena perubahan fisik anak dari masa balita menuju usia sekolah berlangsung cukup signifikan. Dengan demikian, data identitas yang tercantum dalam dokumen kependudukan tetap akurat.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas lima tahun perlu memperbarui foto pada KIA agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal, Kamis (30/7).

Untuk mengurus pembaruan foto KIA, orang tua cukup mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP elektronik orang tua, serta menyertakan KIA lama apabila masih dimiliki.

Selain itu, pemohon juga perlu membawa pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 sentimeter dengan pakaian rapi dan sopan. Warna latar belakang foto tidak ditentukan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan layanan pembaruan KIA di sejumlah titik pelayanan, seperti Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Tangcity Mall. Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara daring, permohonan juga dapat diajukan melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang tersedia selama 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan, termasuk layanan daring yang dapat diakses kapan saja, sehingga hak identitas setiap anak dapat terpenuhi secara optimal. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui Instagram @dukcapilkotatangerang maupun situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tutup Rizal. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA