Tingkatkan Kesadaran Administrasi Pernikahan, KKN Kelompok 11 UIN Banten Sosialisasikan Isbat Nikah kepada Warga Cikareo

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 17:27 24 Nazwa

LEBAK | BD — Kelompok 11 KKN UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Sosialisasi Isbat Nikah di Aula Serbaguna Kecamatan Cileles, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut menyasar perwakilan RT dan RW Desa Cikareo sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.

Sosialisasi diikuti 10 peserta yang merupakan perwakilan RT dan RW Desa Cikareo. Dalam kegiatan tersebut, Kelompok 11 menghadirkan Penyuluh Agama sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pencatatan perkawinan, pengertian isbat nikah, serta berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi pernikahan.

Materi yang disampaikan menekankan bahwa perkawinan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, tetapi juga perlu dicatat secara resmi. Pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membantu melindungi hak suami, istri, dan anak dalam kehidupan keluarga.

“Perkawinan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, pencatatan perkawinan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Penyuluh Agama dalam kegiatan tersebut.

Penyuluh Agama menyampaikan materi dalam Sosialisasi Isbat Nikah yang digelar Kelompok 11 KKN UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Aula Serbaguna Kecamatan Cileles, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada perwakilan RT dan RW Desa Cikareo mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan kepastian hukum bagi keluarga (Foto: Dok. Pribadi)

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai isbat nikah sebagai salah satu upaya memperoleh penetapan hukum terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama tetapi belum tercatat secara resmi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan administrasi perkawinan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan dan persoalan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan maupun isbat nikah yang masih ditemui di lingkungan masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif karena peserta dapat memperoleh penjelasan secara langsung dari narasumber. Melalui sesi tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, tetapi juga pemahaman mengenai administrasi yang perlu diperhatikan dalam kehidupan keluarga.

Kelompok 11 KKN berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Cikareo untuk memperhatikan administrasi perkawinan. Keterlibatan perwakilan RT dan RW juga diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, sehingga informasi yang diperoleh dalam sosialisasi dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, edukasi mengenai pencatatan perkawinan dan isbat nikah diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan memperhatikan pentingnya administrasi perkawinan secara resmi. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA