CILEGON | BD — Seorang gadis pengendara sepeda motor meninggal dunia tertabrak kereta api di Perlintasan Rel Kereta Api Lingkungan Ramanuju Lama, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Rabu 11 Mei 2022.
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban, kata Sigit, mengendarai motor Honda Beat warna hitam nopol A 5730 SJ. “Korban berinisial MU, 18 tahun, warga Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” ujar Sigit.
Korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian setelah tertabrak kereta penumpang Merak – Rangkasbitung.
Berdasarkan keterangan dari saksi, jelas Kapolres, korban melaju dari arah Jalan Raya Cilegon – Anyer menuju Jalan Citangkil melewati perlintasan kereta Ramanuju Baru. “Pada saat menyeberang, korban seperti orang melamun dan tidak mengetahui bahwa ada kereta melintas, sehingga korban tertabrak kereta yang melintas dari arah Cilegon menuju Merek,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban dan sepeda motor terseret dan terlindas kereta api. Korban meninggal dalam kondisi patah kaki dan pinggul.
Polres Cilegon telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memberikan kepastian terkait peristiwa tersebut. (Red)
Tidak ada komentar