DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan JDIH Berbasis e-Legislation, Publik Kini Bisa Pantau Raperda

waktu baca 5 menit
Kamis, 1 Okt 2026 20:36 3 Redaksi

TANGERANG | BD — DPRD Kabupaten Tangerang meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi legislasi sekaligus memantau perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara digital.

Peluncuran portal tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Tangerang memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan transparansi proses legislasi, dan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD, jajaran terkait, serta tim yang telah mengembangkan portal tersebut.

Menurut Amud, transformasi digital dalam pengelolaan legislasi menjadi kebutuhan seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses.

“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud saat peluncuran Portal JDIH DPRD Berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026).

Amud mengatakan, masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan informasi mengenai produk hukum yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, publik membutuhkan akses untuk mengetahui proses pembentukan regulasi, termasuk perkembangan pembahasan Raperda.

Melalui portal JDIH tersebut, masyarakat nantinya dapat mengikuti perkembangan pembahasan Raperda sekaligus memberikan masukan terhadap materi regulasi yang sedang dibahas.

Propemperda Diharapkan Bisa Diakses Sejak Tahap Perencanaan

Amud juga mendorong agar pengembangan portal JDIH tidak berhenti pada penyediaan dokumen hukum dan informasi Raperda yang sedang dibahas.

Ia mengusulkan agar informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditampilkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui lebih awal agenda legislasi DPRD dan memiliki kesempatan memberikan masukan.

“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.

Menurut Amud, penyampaian informasi sejak tahap perencanaan akan memberikan waktu yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti agenda legislasi daerah dan menyampaikan pandangan terhadap regulasi yang akan dibahas.

JDIH Raih Predikat Istimewa

Pengembangan portal e-Legislation juga melanjutkan capaian JDIH DPRD Kabupaten Tangerang yang sebelumnya memperoleh prestasi di tingkat Provinsi Banten.

Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori “AA”.

“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” kata Amud.

Ia menegaskan, capaian tersebut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum dan pengelolaan dokumentasi legislasi.

Menurutnya, penerapan e-Legislation diharapkan mampu membangun sistem informasi legislasi yang lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.

Amud Ingatkan Keamanan Siber

Di tengah penguatan keterbukaan informasi melalui sistem digital, Amud mengingatkan pentingnya keamanan siber.

Ia meminta Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala dan memastikan sistem memiliki perlindungan memadai terhadap potensi gangguan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Menurut Amud, keterbukaan informasi melalui platform digital harus berjalan beriringan dengan pengamanan sistem agar layanan tetap dapat dipercaya dan digunakan masyarakat secara berkelanjutan.

Bukan Sekadar Aplikasi Digital

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi baru. Portal tersebut merupakan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan tersebut menjelaskan, pengembangan portal merupakan bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026.

Proyek tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.

Menurut Soma, perkembangan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Masyarakat kini menginginkan informasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transformasi digital pemerintahan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dilengkapi Tracking Raperda dan Kanal Partisipasi

Soma mengatakan portal JDIH tersebut dikembangkan dengan sejumlah fitur yang mendukung proses legislasi dan keterbukaan informasi.

Fitur tersebut antara lain informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.

“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.

Menurutnya, kanal digital tersebut dapat menjadi sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan legislasi dan memberikan masukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.

Soma menegaskan, peluncuran portal tersebut bukan akhir dari proses transformasi digital, melainkan awal dari tahapan untuk memastikan inovasi tersebut diterapkan secara berkelanjutan dalam tata kelola organisasi.

“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA