LEBAK | BD — Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus kembali mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di daerah hukum tersebut.
Baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Dari dua kasus tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka atas nama MA (23) dan DK (22). Dari tersangka MA, petugas mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,8 gram. Sedangkan dari tersangka DK satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap atau bong.
“Saat ini kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Malik Abraham, dikutip Senin 30 Mei 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, yang mana perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” terang Malik.
Malik juga mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. “Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Lebak bebas narkoba,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar