Mahasiswa Unpam Edukasi UMKM di Serang soal Pajak dan Legalitas Usaha

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Okt 2026 18:47 1 Redaksi

SERANG | BD — Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang (Unpam) PSDKU Serang memberikan edukasi perpajakan dan legalitas dasar usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (11/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan dan pentingnya legalitas usaha untuk mendukung pengembangan bisnis serta memperluas peluang kemitraan.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perpajakan melalui Edukasi Pajak bagi Pelaku UMKM di Desa Kadugenep” tersebut berlangsung di UMKM Motekar.97 Official, Kampung Kadugenep Kaung, RT 009/RW 002.

Edukasi ini dilatarbelakangi kebutuhan pelaku UMKM untuk memahami administrasi usaha, khususnya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kewajiban perpajakan. UMKM Motekar.97 Official yang bergerak di bidang produksi tas masih menghadapi kendala dalam memahami tahapan, persyaratan pengurusan NIB, serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Pemilik UMKM Motekar.97 Official, Edit Hardika Juliatna, mengatakan bahwa informasi mengenai pengurusan legalitas usaha dan kewajiban perpajakan masih perlu dipahami lebih mendalam.

“Untuk pengurusan NIB dan kewajiban perpajakan usaha, kami masih perlu memahami proses dan persyaratan yang harus disiapkan. Kami berharap bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas agar legalitas usaha dapat diurus dengan baik,” ujar Edit.

Dalam kegiatan tersebut, tim PKM memberikan edukasi kepada 11 peserta dari Desa Kadugenep dan sekitarnya. Materi disampaikan oleh anggota tim, Intan Erlina, yang mencakup pengenalan pajak, hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), serta pengenalan NIB dan manfaatnya bagi pengembangan usaha.

Ketua Tim PKM, Ibnu Maulana Hasan, berharap edukasi tersebut dapat membantu pelaku UMKM memahami aspek administrasi dan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha mereka.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku UMKM lebih memahami kewajiban perpajakan dan pentingnya legalitas usaha. Pengetahuan ini diharapkan menjadi bekal untuk menata administrasi, mengembangkan usaha, dan memperluas peluang kemitraan,” kata Ibnu.

Selain penyampaian materi, kegiatan dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab. Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan sesuai kebutuhan mereka.

Nilai Tes Peserta Meningkat

Tim PKM melakukan evaluasi pemahaman peserta melalui pre-test dan post-test yang masing-masing terdiri atas 10 soal. Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata nilai peserta meningkat dari 7,73 sebelum edukasi menjadi 9,36 setelah kegiatan.

Dari total 11 peserta, enam orang mengalami peningkatan nilai, sedangkan lima lainnya memperoleh nilai tetap. Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan capaian tes setelah edukasi diberikan dan menjadi gambaran awal pemahaman peserta terhadap materi perpajakan serta legalitas usaha yang disampaikan.

Dosen pembimbing PKM, Erimina Halawa, S.Ak., M.Ak., mengatakan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan sekaligus membantu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap edukasi ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, khususnya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan dan mengenal legalitas dasar yang mendukung pengembangan usaha,” tutur Erimina.

Melalui kegiatan ini, tim PKM Universitas Pamulang berharap pelaku UMKM di Desa Kadugenep semakin memahami kewajiban perpajakan dan pentingnya NIB. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menata administrasi dengan lebih baik serta meningkatkan kesiapan dalam mengembangkan bisnis dan memperluas peluang kemitraan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA