Lewat Campus Legal Up, Kemenkum Banten Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Perguruan Tinggi

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 13:37 17 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten berupaya memperkuat ekosistem kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Campus Legal Up. Program ini menjadi salah satu upaya mendorong mahasiswa agar tidak hanya berorientasi mencari pekerjaan setelah lulus, tetapi juga berani membangun usaha mandiri.

Kegiatan bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi Menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” tersebut digelar di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, mengatakan mahasiswa memiliki potensi untuk menjadi pelaku usaha sejak masih menempuh pendidikan. Menurutnya, peluang kewirausahaan perlu dikembangkan agar mahasiswa memiliki alternatif dalam membangun kemandirian ekonomi.

Ia menilai mahasiswa tidak seharusnya hanya terpaku pada cita-cita menjadi pegawai negeri atau karyawan. Dengan memanfaatkan peluang yang tersedia, mahasiswa dapat mulai merintis bisnis sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar.

“Dengan berani usaha menjadi mikro dulu, mereka bisa berusaha untuk menghidupi kebutuhan selama belajar di kampus tanpa membebani orang tua,” ujar Hadiyanto.

Usaha Sederhana Bisa Menjadi Awal Kewirausahaan

Hadiyanto mencontohkan sejumlah jenis usaha yang dapat dirintis mahasiswa, seperti berjualan es teh, kopi, minuman kekinian, hingga batagor. Menurutnya, bisnis tidak harus langsung dimulai dalam skala besar, tetapi dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kemampuan modal dan pengelolaannya.

Ia memberikan ilustrasi usaha minuman dengan 10 gerobak yang masing-masing menghasilkan keuntungan Rp50.000 per hari. Jika keuntungan tersebut tercapai secara konsisten, totalnya dapat mencapai Rp500.000 sehari atau Rp15 juta dalam 30 hari.

Ilustrasi tersebut menunjukkan potensi pengembangan usaha sederhana apabila dikelola dengan baik. Ketika bisnis semakin berkembang, pemilik usaha juga berpeluang merekrut karyawan sehingga kegiatan kewirausahaan dapat memberikan manfaat lebih luas.

Bagi mahasiswa, pengalaman merintis usaha juga dapat menjadi kesempatan untuk mempelajari pengelolaan bisnis secara langsung, mulai dari menentukan produk, melayani pelanggan, hingga mengatur operasional.

Kampus Berperan dalam Mendorong Bisnis yang Berkelanjutan

Melalui Campus Legal Up, Kemenkum Banten turut menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam membangun usaha. Pengembangan kewirausahaan dinilai perlu berjalan beriringan dengan kesadaran terhadap aturan dan administrasi bisnis.

Hadiyanto menjelaskan, salah satu pilihan legalitas yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK yang memenuhi persyaratan adalah perseroan perorangan. Bentuk badan hukum ini memungkinkan usaha milik satu orang memperoleh status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000. Informasi tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa memahami bahwa pengurusan legalitas merupakan bagian dari proses pengembangan bisnis, bukan hanya kebutuhan ketika usaha sudah besar.

Legalitas menjadi semakin relevan ketika usaha mulai memperluas jangkauan, membuka beberapa gerai, atau melibatkan pihak lain dalam operasionalnya. Karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh keuntungan, tetapi juga oleh pengelolaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dorong Mahasiswa Menjadi Pencipta Lapangan Kerja

Kemenkum Banten tidak menetapkan target khusus jumlah mahasiswa yang harus mendirikan perseroan perorangan melalui kegiatan tersebut. Hadiyanto menegaskan, fokus utamanya adalah mendorong mahasiswa yang memiliki potensi kewirausahaan agar berani mengembangkan bisnis dengan memperhatikan legalitas.

“Sebenarnya target-targetnya tidak ada. Yang ada itu kita mengajak semua mahasiswa yang punya potensi kewirausahaan untuk dikembangkan, tapi secara legal, jangan ilegal,” tegasnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat peran perguruan tinggi dalam menumbuhkan calon wirausaha yang mandiri dan memiliki pemahaman mengenai pengelolaan usaha secara profesional.

Dengan dukungan edukasi kewirausahaan dan pemahaman hukum, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pencari kerja setelah menyelesaikan pendidikan, tetapi juga mampu menciptakan peluang usaha dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA