KABUPATEN TANGERANG | BD —
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail merasa menjadi sasaran upaya pembunuhan karakter terhadap pribadinya dengan munculnya pemberitaan terkait dugaan kasus gratifikasi dana hibah 16 madrasah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.
Kholid juga sekaligus membantah tudingan itu. “Itu fitnah dan tidak benar terkait pemberitaan di beberapa media tersebut,” jelasnya kepada sejumlah jurnalis saat konferensi pers di Ruang Rapat Bersama Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat 16 Desember 2022.
Kata dia, dugaan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD dan pokok pikiran DPRD Kabupaten Tangerang itu tidak benar sama sekali. Kholid menegaskan, dirinya hanya satu kali bertemu dengan penerima saat mengadakan reses.
“Sebab, sewaktu menampung aspirasi itu saya menggunakan ruang yang sudah disiapkan secara konstitusi atau secara hukum. Yakni, pertama saat Musrenbang, kedua ruang temu wicara dan ketiga reses,” jelasnya.
Saat reses hampir 24 madrasah yang meminta kepadanya untuk dibangun ruang kelas dan sekolah melalui APBD. “Itu semua saya tuangkan lewat reses dan saya anggarkan. Setelah itu saya tidak tahu menahu kapan itu cairnya kapan itu diambilnya,” beber politisi PDIP ini.
Sedangkan laporan pertanggungjawaban anggaran itu diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas penggunaan dana hibah. Dengan demikian, kata dia, tidak ada intervensi darinya secara pribadi terkait peruntukan anggaran itu.
“Sekali lagi, saya ingin tekankan di sini bahwa berita yang kemarin muncul di beberapa media itu fitnah dan sangat subjektif karena beriringan dengan penghargaan dari Indonesia Global Award kepada saya,” tegasnya.
Kholid melanjutkan, “Saya lihat ini ada sebuah desain untuk membunuh karakter seseorang kepada saya secara pribadi. Karena selang satu hari setelah penghargaan berita itu muncul tanpa klarifikasi.”
Selaku warga negara yang baik, dia mengaku bakal menggunakan hak hukum kepada pelapor dan media yang memberitakan dugaan pemotongan dana hibah. “Kami akan gunakan ruang itu, jadi saya minta kepada media yang sudah memberitakan tanpa klarifikasi sebelumnya, begitupun kepada pelapor yang sudah mengunggah melalui media elektronik, kami beri waktu 1 kali 24 jam untuk meminta maaf. Bila tidak, maka kami akan menggunakan hak hukum saya sebagai warga negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan, warga Kabupaten Tangerang Henri Munandar melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kholid Ismail kepada Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) soal dugaan pemotongan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah didapat dari hasil rapat pengelola sekolah. Laporan dilayangkan sejak 21 Oktober.
Dalam laporan disebutkan adanya adanya dugaan pemotongan terhadap 16 madrasah yang menerima dana hibah rata-rata sebesar Rp100 juta dan hanya satu sekolah yang ditransfer sebesar Rp200 juta. Pelapor menyebutkan adanya dugaan kesepakatan sebesar 30 persen hingga 35 persen dari total penerimaan dana hibah yang diserahkan ke oknum. (Jay/Red)
Tidak ada komentar