KonSERANG | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan banding atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Serang.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan hal itu saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Serang, Jumat, 30 Desember 2022.
“Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022,” ujarnya.
Pengajuan banding tersebut, lanjut Era, telah didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 WIB.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, terangnya, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
“Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membantah keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani saat persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini. Kami tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan.”
Sementara, terkait pernyataan Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. (Ril/Red)
Tidak ada komentar