2022, Polda Banten Ungkap 1.009 Kasus Kejahatan dengan Kekerasan dan Pencurian motor

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Des 2022 19:23 0 47 admin

BANTEN | BD Polda Banten berhasil mengungkap 1.009 kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor selama tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga saat Rilis Akhir Tahun 2022 di Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat, 30 Desember 2022.

“Hasil pengungkapan tindak pidana umum tahun 2022 sebanyak 3.270 kasus, naik 10 kasus atau 0,3 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 3.260 kasus. Kemudian penyelesaian perkara tahun 2022 sebanyak 2.189 kasus, turun 214 kasus atau 10,83 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 1.975 kasus,” kata Shinto.

Pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor selama tahun 2022 sebanyak 1.009 kasus, turun 55 kasus atau 5,25 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 1.064 kasus. ”

“Untuk penyelesaian perkara pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor tahun 2022 sebanyak 582 kasus, turun 15 kasus atau 2,51 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 597 kasus,” tambah Shinto.

Selanjutnya pengungkapan kasus perempuan dan anak (PPA) tahun 2022 sebanyak 12 kasus, turun 6 kasus atau 50 persen dibanding tahun 2021 dan untuk penyelesaian kasusnya pada tahun 2022 sebanyak 13 kasus, naik 7 kasus dibandingkan tahun 2021. Kemudian ungkap kasus judi pada tahun 2022 sebanyak 49 kasus dengan penyelesaian perkara 100 persen.

Dikesempatan yang sama Shinto menjelaskan pengungkapan Polda Banten dalam tindak pidana khusus dengan total pengungkapan selama tahun 2022 sebanyak 64 kasus, naik 2 kasus dibandingkan tahun 2021.

Sementara total penyelesaian kasus sebanyak 42 kasus, turun 33 kasus dibanding tahun 2021 sebnyak 75 kasus.

“Dari pengungkapan tersebut jenis tindak pidana khusus tertinggi pada tahun 2022 adalah kasus ITE sebanyak 15 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 40 persen atau 6 kasus,” ucapnya.

Kemudian tindak pidana korupsi pada tahun 2022 sebanyak 11 Laporan Polisi (LP), turun 12 LP atau 52 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 23 LP. Dengan penyelesaian sebanyak 13 kasus, naik 6 kasus atau 86 persen dibanding tahun 2021.

“Jumlah tersangka tindak pidana korupsi tahun 2022 sebanyak 12 orang, turun 8 orang atau 40 persen dibanding tahun 2021. Dengan kerugian uang negara mencapai Rp41.298.921.294,” kata Shinto. (Ril/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA