SERANG | BD — Sebanyak 6 orang pria diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi di lantai 2 bangunan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis, 2 Maret 2023.
Untuk mengelabui petugas, para penjudi ini menggunakan buah leunca yang digunakan sebagai sarana untuk berjudi.
“Modus perjudian ini menggunakan biji buah leunca yaitu sang bandar mengambil buah leunca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas plastik, kemudian masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah leunca yang ada dalam gelas,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, Jumat, 3 Maret 2023.
“Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, satu orang berhasil kabur. Sementara 6 orang yang berhasil diamankan, yaitu EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp832 ribu serta sekantong plastik buah leunca. (Red)
Tidak ada komentar