Iptu Hajaji Ingatkan Pengemudi Wajib Miliki SIM : Bukan untuk Hindari Tilang

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Mar 2023 18:58 0 127 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | BD — Salah satu dokumen wajib untuk dimiliki pengemudi kendaraan bermotor yaitu Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal itu termaktub dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Guna memperoleh SIM, seseorang harus menempuh sejumlah proses, seperti pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Terkini, pemohon SIM harus terlebih dahulu mengikuti tes psikologi.

Adapun lokasi pembuatan SIM di Tangerang antara lain Satpas Pembantu Rajeg 1348, di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Mekarsari, Rajeg, Tangerang. Satpas ini berada di bawah naungan Satlantas Polresta Tangerang dan terletak tepat di samping kantor Polsek Rajeg.

Diketahui, Satpas Pembantu Rajeg diresmikan oleh Kapolda Banten yang saat ini menjabat sebagai orang nomor satu di institusi kepolisian, 23 Mei 2017, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga kini Satpas ini hanya melayani administrasi registrasi dan identifikasi bagi pemohon SIM A dan C, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.

Inspektur Satu Akhmad Hajaji, Kasubnit 1 Regident Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satlantas Polresta Tangerang, mengatakan belakangan ini animo masyarakat untuk mengurus SIM mengalami penurunan.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa masyarakat menganggap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak menjangkau lebih luas, hanya di titik tertentu saja. Berbeda ketika penindakan dilakukan langsung oleh anggota (personel polisi lalu lintas),” ujar Hajaji, Jumat, 10 Maret 2023.

Lulusan Bintara Polri 1992 ini menekankan, penerapan ETLE secara nasional harus didukung dan diimplementasikan, tidak terkecuali di wilayah hukum Polresta Tangerang. Bukan semata-mata karena ETLE merupakan kebijakan Korlantas Mabes Polri, tetapi untuk mendukung pencegahan tindakan pungutan liar.

Di sisi lain, lanjut dia, kepolisian harus melakukan upaya dan terobosan agar kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas tidak menurun. Salah satu upaya itu adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk memiliki SIM.

“Karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Bagaimana bisa memahami aturan berlalu lintas kalau tidak punya SIM. Tidak cukup hanya bisa bawa motor saja, tapi ada aturan juga,” tegas Hajaji.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, termasuk harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor. Eks pengajar di Pusdik Lantas Polri ini mengatakan, selain kewajiban sebagaimana diamanatkan undang-undang, SIM juga dapat dipergunakan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Misalnya terjadi kecelakaan kan bisa klaim asuransi, meringankan biaya pengobatan. Harus ditanamkan dalam diri setiap pengemudi bahwa punya SIM bukan hanya untuk hindari tilang, namun pada prinsipnya patuh dan taat aturan berlalu lintas,” jelas Hajaji.

Dia mengakui, tidak semua pemohon SIM di Satpas Pembantu Rajeg dinyatakan lulus, baik ujian teori maupun ujian praktik. Namun, bagi pemohon langsung diberikan pelatihan agar bisa benar-benar memahami aturan berlalu lintas.

“Tidak perlu pulang ke rumah dan menunggu berhari-hari, tapi bisa langsung ujian lagi hari itu juga,” kata Hajaji.

Pria kelahiran 1968 ini menyebutkan, tempat tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta pembayaran asuransi berada di luar gedung Satpas Pembantu Rajeg. Artinya, proses itu kewenangan pihak ketiga.

Sejak awal hingga saat ini, tegas dia, pelayanan SIM menerapkan sistem satu pintu (one gate system). Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi pemohon dan menghindari praktik percaloan.

“Saya sampaikan ke anggota untuk tidak nenteng-nenteng berkas, masyarakat diarahkan saja sesuai prosedur. Jangan sampai terjadi kecemburuan sosial bagi masyarakat,” pungkas alumnus S-1 Hukum Universitas Jakarta ini. (Mat/Rom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA