SERANG | BD — Ditpolairud Polda Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Nama dalam DPO tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan nomor DPO/03 tanggal 26 April 2023, DPO tersebut bernama Budi Utomo bin Aspari. Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/534 tanggal 02 November 2022.
Pelaku atau DPO bernama Budi Utomo bin Aspari ini lahir di Serang, 7 April 1983 atau berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas. Beralamat di Kampung Cangkuang, RT 009/002, Kelurahan Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Banten.
DPO Budi Utomo bin Aspari memiliki ciri-ciri fisik berikut : tinggi badan 180 sentimeter, berat badan 90 kilogram, rambut hitam pendek, kulit coklat. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi PS. Kanit 2 Sisidik Subditgakkum Iptu Sopan Sofyan (085221583888).
Kasubdit Gakkum AKBP Joko saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Awalnya pada Jumat 8 April 2022 PT. Gaharu Shipping sebagai pemilik kapal tongkang BG. APOL 3008 telah kehilangan sebagian dinding sideboard kapal tongkang yang sedang diikat di perairan Grenyang, Kabupaten Serang.
“Pelapor mengetahui tentang peristiwa tersebut mendapat laporan dari salah satu karyawannya yang baru saja selesai melaksanakan pemeriksaan dalam rangka menginventarisir kerusakan – kerusakan kapal yang akan diperbaiki,” kata Joko dikutip Jumat, 28 April 2023.
Adapun sideboard kapal yang hilang tersebut berada di sebelah lambung kanan kapal, mulai dari pintu tengah bagian tengah kapal sampai haluan kapal dan dinding haluan depan kapal sebelah kanan.
“Total panjangnya kurang lebih 65 meter, tingginya 3,60 meter dan 1 set jangkar kurang lebih seberat ±1.440 kilogram. Seluruh bangunan dinding kapal tersebut terbuat dari besi baja. Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara memotong menggunakan alat las potong, dikarenakan di tempat kejadian terdapat bekas potongan las,” tutup Joko. (Ril)
Tidak ada komentar