PANDEGLANG | BD – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Wilayah II Banten dan Jawa Barat mendatangi Pendopo Bupati Pandeglang. Kedatangan Kasatgas KPK dan tim dalam rangka rakor pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kamis (8/6/2023) di Pendopo Pandeglang.
Kegiatan Rakor dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. Kasatgas KPK Wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif sejalan.
“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.
Untuk itu, Agus Priyanto berpesan, agar terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.
“Walaupun ada pengaduan macam-macam, kalau kita tidak melakukan, dipanggil pun oleh APH (Aparat Penegak Hukum) akan clear tidak ada masalah,” kata Agus.
Soalnya, kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang-undang anti korupsi adalah penyelenggara negara dan pegawai negeri.
“Jika swasta, tidak kena pasal korupsi karena tidak ada kewajiban melaporkan harta kekayaannya, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” ujarnya.(Iman)
Tidak ada komentar