PANDEGLANG | BD – Sejumlah warga Kampung Kadumerak RT 02 RW 01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, menolak pembangunan tower provider XL Axiata. Warga mengancam akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pembangunan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tetap diteruskan.
Salah seorang warga, Budi Prakoso, mengatakan dirinya bersama warga lain tetap menolak pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya. Bahkan, dia mengancam akan menempuh jalur hukum dengan melakukan PTUN.
“Kami akan tempuh jalur hukum dengan mem-PTUN-kan, sebab kami tidak pernah merasa memberikan izin apalagi menandatangani persetujuan pendirian BTS tersebut,” kata Budi saat ditemui dirumahnya, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, apabila pemerintah daerah memberikan izin, jelas sudah menyalahi aturan. Bahkan, kata Budi, pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
“Kita juga sudah mengirimkan surat penolakan ke DPUPR yang kita tembuskan juga kepada Bupati pada 24 November lalu,” kata Budi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang Asep Rafiudin berjanji akan memediasi warga dengan pihak BTS tersebut.
“Nanti kita akan kumpulkan warga dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan juga pihak provider BTS tersebut. Agar masalah ini bisa ada solusinya, nanti saya komunikasi juga dengan pihak camat, kelurahan. Nanti, dimana lokasinya, apakah nanti di kecamatan atau di gedung dewan, juga tidak apa-apa,” pungkasnya.(Iman)
Tidak ada komentar