PANDEGLANG | BD – Ketua Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Rohikmat, atau Iik, mengatakan hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran rekrutmen dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikeusik.
KPPI kemudian berniat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Namun, saat menyerahkan bukti pelanggaran, Ketua dan Komisioner Bawaslu tidak dapat ditemui.
“Kita sudah masukkan bukti-bukti pelanggarannya. Namun, sayang, semua Komisioner Bawaslu tidak ada di kantornya,” kata Iik usai menyerahkan berkas di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (20/5/2024).
Iik juga mengatakan ia berencana melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Karena menurutnya pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran berat yang mempertaruhkan integritas komisioner KPU Pandeglang.
“Kalau tidak ada tindakan dan progres dalam penindakan, kami juga akan melakukan unjuk rasa. Karena kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM KPU Pandeglang Falahudin, berdalih telah melakukan perekrutan anggota PPK sudah sesuai prosedur.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada anggota PPK yang diduga menjadi saksi salah satu parpol pada pileg kemaren, dan pihaknya menyangkal. Bahkan, dari partai tersebut juga sudah melakukan klarifikasi,” katanya.
Menurut dia, sebelum melakukan perekrutan, proses sudah tempuh dan sudah membuka masukan atau sanggahan masyarakat pada tanggal 4-10 Mei lalu sebelum melakukan perekrutan, dan itu tidak ada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi ketika di hubungi melalui telepon tidak menjawab. (Iman)
Tidak ada komentar