TANGERANG | BD – Terobosan pelayanan publik untuk cetak kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dengan cetak e-KTP Mandiri di kantor kecamatan.
Layanan pencetakan e-KTP secara mandiri di seluruh kecamatan ini akan direalisasikan pada tahun 2025. Langkah ini ditujukan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen identitas yang sangat penting.
Sekretaris Disdukcapil, Hedi Hertadi, menegaskan bahwa rencana ambisius ini bergantung pada pemenuhan blanko dan alat printer yang memadai. “Kami berharap di awal tahun 2025, setiap kecamatan dapat melaksanakan pencetakan e-KTP secara mandiri. Namun, kami harus mengatasi dua tantangan utama: penguatan sumber daya manusia (SDM) dan keterbatasan jumlah printer KTP yang masih kurang untuk 29 kecamatan,” tegasnya, dikutip Senin, 23 September 2024.
Jika pencetakan mandiri di semua kecamatan tidak tercapai, Disdukcapil akan menetapkan beberapa lokasi strategis untuk pencetakan e-KTP, terutama di kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan. “Apabila program ini tidak berhasil dilaksanakan di seluruh kecamatan pada 2025, kami akan menyediakan lokasi khusus, agar masyarakat tidak kesulitan menjangkau Puspemkab. Satu lokasi akan melayani 5 atau 6 kecamatan,” tambah Hedi.
Permohonan pembuatan e-KTP terus membanjir setiap hari, namun sering kali tidak dapat dipenuhi sepenuhnya karena keterbatasan blanko. “Kami biasanya mengajukan permintaan, misalnya 10.000 blanko, tetapi yang diterima hanya 6.000. Ini yang menjadi kendala bagi kami,” jelas Hedi.
Masalah lain yang dihadapi adalah jarak tempuh masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. “Lokasi rumah warga yang jauh sering membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan KTP. Kami berupaya keras mengatasi masalah ini,” tutup Hedi. (Red)
Tidak ada komentar