SERANG | BD — Polres Lebak berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang pria berinisial YA (26 tahun) di sebuah kontrakan yang dikenal dengan sebutan “kontrakan warna-warni” di Kecamatan Rangkasbitung. Tiga perempuan, yang masing-masing berinisial YA (27), YZ (20), dan DD (22), diduga terjebak dalam praktik prostitusi yang diatur oleh tersangka.
Kejadian ini bermula pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan adanya kegiatan prostitusi di lokasi tersebut. Tim Unit IV PPA Polres Lebak segera melakukan pengecekan dan menemukan tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pemesan layanan tersebut di kontrakan B6.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang dipersiapkan untuk layanan seksual. Ketiga perempuan mengaku bahwa mereka mendapatkan tamu dari tersangka YA yang mengontrak di kamar A12. Tim kepolisian langsung mengamankan YA yang saat itu sedang berbincang dengan seorang saksi bernama RC di lokasi.
“Modus operandi tersangka adalah mencari tamu untuk para PSK dan telah melakukan praktik ini selama enam bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, 22 November 2024.
“Kami akan terus berupaya memerangi perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada korban.”
Barang bukti berupa alat kontrasepsi ditemukan di kamar kontrakan B6, yang menunjukkan persiapan untuk memberikan layanan kepada para tamu. Atas perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan Pasal 296 dan/atau 506 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga Rp 15.000,-, serta hukuman kurungan selama tiga bulan. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas perdagangan manusia dan praktik prostitusi ilegal di wilayah Lebak. (*)
Tidak ada komentar