Dukungan Relawan Kesehatan dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Banten

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Des 2024 20:02 0 12 Redaksi

TANGERANG | BD Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Provinsi Banten dari PDI Perjuangan, mengajak relawan kesehatan di Banten untuk berperan aktif dalam diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia menekankan betapa pentingnya kontribusi relawan dalam menyempurnakan Raperda agar memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan efektif bagi perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Pada acara sosialisasi Raperda yang berlangsung di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 18 Desember 2024, Abraham menyampaikan bahwa masukan dari berbagai kalangan, termasuk relawan kesehatan, sangat diperlukan untuk memperkuat Raperda ini, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Relawan kesehatan memiliki pengalaman serta pengetahuan yang mendalam tentang dampak kekerasan terhadap kesehatan fisik dan mental para korban,” jelas Abraham.

“Kontribusi dari mereka sangat penting untuk memastikan Raperda ini dapat memenuhi kebutuhan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.

Abraham menggarisbawahi bahwa relawan kesehatan dapat memberikan banyak sumbangsih dalam berbagai aspek, seperti menyediakan data dan informasi yang relevan mengenai dampak kesehatan dari kekerasan. Data yang akurat dari lapangan sangat penting untuk mendasari kebijakan dan regulasi dalam Raperda.

“Relawan Kesehatan dapat juga menawarkan solusi yang praktis dan dapat diukur, karena pengalaman mereka dalam penanganan kasus di lapangan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih aplikatif dan efektif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, relawan Kesehatan juga diharapkan dapat menjamin bahwa aspek kesehatan terintegrasi dengan baik dalam Raperda, di mana Raperda ini perlu memastikan akses ke layanan kesehatan yang cukup bagi para korban, termasuk perawatan medis dan konseling psikologis.

“Selain itu, kami berharap relawan kesehatan juga terlibat aktif dalam pemantauan pelaksanaan Raperda setelah disahkan. Mereka dapat berkontribusi dalam menilai efektivitas Raperda dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang,” tuturnya.

Abraham mengajak relawan untuk aktif memberikan masukan dan saran, sehingga Raperda tersebut dapat benar-benar efektif.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Abraham.

“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, khususnya relawan kesehatan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak di Banten,” pungkasnya.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh relawan Kesehatan dari Kecamatan Kelapa Dua, Curug, dan Cisauk, Taufan, sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup berbagai aspek seperti pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, serta pemulihan bagi korban.

“Relawan kesehatan berada dalam posisi yang strategis untuk mendeteksi lebih awal masalah di masyarakat, seperti kasus kekerasan, minimnya akses layanan kesehatan, atau trauma yang dialami oleh perempuan dan anak,” ucap Taufan.

Relawan yang hadir dalam diskusi ini memberikan berbagai masukan mengenai penguatan layanan kesehatan, peningkatan edukasi di masyarakat, serta integrasi layanan rujukan untuk perempuan dan anak. Salah satu masukan utama adalah pentingnya menciptakan sistem pelaporan yang mudah diakses dan menyediakan pelatihan khusus bagi relawan dalam menangani situasi yang melibatkan korban.

Acara ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera direalisasikan demi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kesejahteraan perempuan dan anak di Provinsi Banten. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA