JAKARTA | BD – Sejumlah kader dan pendukung PDI Perjuangan berkumpul untuk mengawasi jalannya sidang putusan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta. Di antara mereka hadir Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Abraham Garuda Laksono bersama sejumlah kader PDI Perjuangan saat menanti sidang putusan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta. (Foto: Ist)
“Teman-teman, hari ini kita kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta,” kata Abraham di hadapan para pendukung Hasto. Ia menekankan bahwa sidang ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui oleh Hasto dalam beberapa bulan terakhir.
Abraham menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti persidangan sejak awal dan menyaksikan Hasto Kristiyanto menyampaikan pledoi dengan jelas dan meyakinkan. Ia berpendapat bahwa pledoi tersebut berhasil menunjukkan posisi Hasto yang menurutnya tidak bersalah.
“Para ahli juga sepakat bahwa Pak Hasto sebenarnya tidak bersalah, dan kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif, berdasarkan keadilan, dan menghormati hukum yang berlaku.
“Saya yakin hari ini para hakim akan bersikap objektif dan tegak lurus pada keadilan serta hukum negara kita. Semoga Pak Hasto bisa dibebaskan,” tambah Abraham.
Ia mengajak semua kader dan masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum yang dianggap penuh dengan kepentingan politik ini. Dalam orasinya, Abraham menutup dengan seruan: “Bebaskan Pak Hasto! Satyam Eva Jayati. Merdeka!”
Sukota, seorang relawan yang mendukung Abraham, menyatakan antusiasmenya untuk mengikuti sidang putusan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta.
“Saya berharap keadilan bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto dengan putusan bebas, sehingga ia dapat kembali beraktivitas,” ungkapnya.
Sidang putusan ini menarik perhatian nasional, terutama bagi kader PDI Perjuangan yang melihat kasus yang menimpa Hasto sebagai ujian terhadap integritas dan kebenaran dalam sistem peradilan. (*)
Tidak ada komentar