KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong masyarakat segera memperjelas status kepemilikan tanah warisan. Upaya tersebut didukung dengan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 81 persen bagi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat dan waris.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menghadiri Fun Walk Tangsel yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan di kawasan Graha Raya Bintaro, Minggu (16/8/2026).
Menurut Benyamin, insentif BPHTB tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan administrasi pertanahan, terutama bagi keluarga yang memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang diperoleh dari warisan.
“Bagi warga Tangsel ada pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 81 persen karena hibah wasiat dan waris. Harapan saya, tanah-tanah waris di Tangerang Selatan semakin jelas,” ujar Benyamin.
Dorong Kepastian Status Tanah Warisan
Tanah warisan kerap menjadi aset keluarga yang kepemilikannya perlu ditindaklanjuti secara administratif setelah pewaris meninggal dunia. Karena itu, pemerintah daerah mendorong masyarakat tidak menunda proses pengurusan hak atas tanah yang berasal dari warisan.
Dengan adanya pengurangan BPHTB sebesar 81 persen, beban biaya yang harus dipenuhi masyarakat dalam proses perolehan hak tersebut menjadi lebih ringan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Tangsel berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat dari sisi keringanan pajak, tetapi juga mendorong semakin banyak tanah warisan yang memiliki status kepemilikan lebih jelas secara administratif.
Kejelasan tersebut penting agar aset keluarga dapat dikelola dengan lebih tertib dan mengurangi potensi persoalan administrasi maupun kepemilikan di kemudian hari.
Ada Insentif untuk Pendidikan dan Kesehatan
Selain memberikan pengurangan BPHTB untuk hibah wasiat dan waris, Pemkot Tangsel juga memberikan pengurangan sebesar 45 persen untuk perolehan hak atas tanah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan.
Insentif tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyediaan serta pengembangan fasilitas yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan pengurangan BPHTB tidak hanya menyasar kebutuhan administrasi kepemilikan masyarakat, tetapi juga mendukung sektor yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
Warga Diingatkan Lunasi Tunggakan PBB
Di sisi lain, Benyamin meminta masyarakat segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel berencana kembali memberikan insentif atau diskon PBB pada tahun mendatang.
“Segera bayarkan PBB, terutama yang terutang. Insyaallah tahun depan kita berikan diskon lagi. Semata-mata untuk kebaikan masyarakat Tangsel,” tegasnya.
Pemkot Tangsel berharap berbagai kebijakan insentif perpajakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Di saat yang sama, masyarakat tetap diingatkan memenuhi kewajiban perpajakan agar administrasi aset dan kepatuhan pajak daerah dapat berjalan beriringan. (*)
