Site icon BantenDaily

Advokat DePA-RI Diminta Junjung Etika dan Profesionaisme

Ketua PT Bandung lantik advokat DePA-RI, tekankan integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan profesi hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka Kartika (tiga, kanan) menerima Plakat dari Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (dua, kiri) saat acara Penyumpahan Advokat DePA-RI di Bandung pada 30 Oktober 2025 (Foto: Dok. DePA-RI).

BANDUNG | BD — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, SH, M.Hum, secara resmi melantik dan mengambil sumpah para advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam sebuah upacara di Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).

Dalam arahannya, Dr. Eka Kartika menyoroti pentingnya menjaga integritas, kejujuran, serta etika profesi dalam menjalankan peran sebagai advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari profesi terhormat atau Officium Nobile yang harus dijaga kehormatannya.

“Seorang advokat wajib menunaikan amanah klien dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Jangan sampai perilaku yang tidak pantas mencoreng nama baik profesi,” ucapnya.

Ia juga menekankan agar para advokat berhati-hati dalam bersikap, khususnya saat berada di ruang sidang. “Hindari sikap arogan dan jangan menjatuhkan aparat penegak hukum lainnya. Jika melanggar, Mahkamah Agung dapat mencabut izin atau berita acara sumpah, yang tentu berdampak buruk bagi karier sendiri,” tambahnya.

DePA-RI Tegaskan Komitmen Profesional dan Berintegritas

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, yang hadir bersama jajaran pengurus — di antaranya Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, serta perwakilan DPD Jakarta Broto Pramono Istianto — menyampaikan apresiasi terhadap pesan dan arahan Ketua PT Bandung tersebut.

Luthfi menegaskan bahwa DePA-RI berkomitmen untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. “Integritas dan kejujuran adalah pondasi utama profesi ini. Dengan menjunjung tinggi kode etik, advokat turut memperkuat prinsip negara hukum dan keadilan yang merata,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya nilai yang menjadi pegangan organisasi, yaitu Justitia Omnibus atau Justice for All — keadilan bagi semua tanpa diskriminasi.

Advokat Modern Harus Adaptif dan Melek Teknologi

Luthfi menambahkan, di era digital, advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga perlu menguasai soft skill seperti berpikir kritis, komunikasi efektif, kerja sama tim, dan empati sosial. Menurutnya, penguasaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), big data, serta kemampuan bahasa asing juga menjadi modal penting menghadapi perubahan di dunia hukum global.

“Advokat yang tidak mau beradaptasi akan tertinggal. Dunia hukum kini bergerak cepat dan menuntut profesional yang inovatif serta siap bertransformasi,” tegasnya.

Tentang DePA-RI

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) merupakan organisasi profesi advokat yang berfokus pada pembentukan sumber daya hukum yang beretika, profesional, dan berintegritas. DePA-RI mengusung semangat Justitia OmnibusJustice for All — sebagai landasan utama dalam setiap kegiatan dan pelatihan advokat di seluruh Indonesia. (*)

Exit mobile version