Site icon BantenDaily

Agus Hidayat Wakili Indonesia di PBB, Soroti Hak Penyandang Disabilitas Psikososial

Perwakilan REMISI dorong penguatan layanan psikososial berbasis komunitas bagi disabilitas di forum COSP ke-19 PBB New York.

Agus Hasan Hidayat dari Indonesia menjadi salah satu panelis dalam Roundtable 1 pada Conference of States Parties (COSP) ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) di Markas Besar PBB New York pada 9 - 11 Juni 2026 (Foto: Istimewa)

NEW YORK | BD – Agus Hasan Hidayat, pendiri Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI), mewakili Indonesia dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyuarakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas psikososial. Kehadirannya sebagai panelis dalam Conference of States Parties (COSP) ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menjadi momentum penting untuk membawa perspektif penyandang disabilitas psikososial Indonesia ke tingkat global.

Dalam keterangan tertulis REMISI yang diterima Rabu (10/6), Agus menjadi salah satu panelis pada sesi Roundtable 1 bertajuk “Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities” yang digelar di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 10 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Agus menyoroti masih tingginya diskriminasi, stigma, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami penyandang disabilitas psikososial di berbagai belahan dunia. Ia menegaskan pentingnya pengakuan terhadap disabilitas psikososial sebagai bagian dari keberagaman manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.

Menurut Agus, banyak penyandang disabilitas psikososial yang hingga kini belum memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

“Yang kami perjuangkan adalah penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar kondisi mental seseorang. Disabilitas psikososial harus diterima sebagai bagian dari keberagaman manusia yang perlu dihormati, dipenuhi hak-haknya, serta diberikan ruang partisipasi yang bermakna,” ujar Agus.

Selain menjadi panelis dalam Roundtable 1, Agus juga tampil sebagai pembicara pada side event bertajuk “Centering Youth and Gender Diverse Communities of Persons with Psychosocial Disabilities in the Deinstitutionalization Agenda.”

Dalam paparannya, ia mengangkat berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas psikososial, mulai dari stigma sosial, budaya sinisme, pendekatan paternalistik, diskriminasi, hingga praktik-praktik yang membatasi kebebasan dan kemandirian mereka.

Agus juga menekankan pentingnya memperkuat program deinstitusionalisasi dan layanan dukungan psikososial berbasis komunitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif.

“Setiap orang berhak hidup di tengah masyarakat, membangun relasi sosial, mengambil keputusan atas hidupnya sendiri, serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, penguatan community-based psychosocial support menjadi sangat penting dalam mewujudkan inklusi yang sesungguhnya,” katanya.

COSP merupakan forum tahunan negara-negara pihak Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang mempertemukan pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, lembaga internasional, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas implementasi hak-hak penyandang disabilitas di seluruh dunia.

Selain mengikuti Roundtable 1 dan side event, Agus juga berpartisipasi dalam Civil Society Forum yang mengangkat tema “Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities” serta sejumlah agenda lain dalam rangkaian COSP ke-19.

Partisipasi Agus dalam forum tersebut membawa suara dan pengalaman penyandang disabilitas psikososial Indonesia ke ruang diskusi internasional mengenai hak asasi manusia, pembangunan inklusif, dan perlindungan kelompok rentan.

REMISI sendiri merupakan organisasi yang berfokus pada advokasi hak-hak penyandang disabilitas psikososial, penghapusan stigma dan diskriminasi, serta penguatan dukungan berbasis komunitas. Melalui keikutsertaannya dalam COSP ke-19, REMISI berharap isu disabilitas psikososial semakin mendapat perhatian dalam kebijakan publik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, sekaligus mendorong transformasi layanan kesehatan mental yang berbasis hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. (*)

Exit mobile version