Site icon BantenDaily

Aktivis HMI Desak Penegakan Hukum untuk Batching Plant dan Galian C Ilegal di Pandeglang

Aktivis HMI Cabang Pandeglang mendesak penegakan hukum terhadap pemilik Batching Plant dan galian C ilegal di Kampung Lebak Sereh. Mereka menuntut aparat kepolisian dan Satpol PP untuk segera menutup operasi perusahaan PT Patia Putra Mandiri yang diduga tidak memiliki izin. Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk melindungi Sumber Daya Alam dan kenyamanan masyarakat lokal.

Aktivis HMI Cabang Pandeglang mendesak penegakan hukum terhadap pemilik Batching Plant dan galian C ilegal di Kampung Lebak Sereh. Mereka menuntut aparat kepolisian dan Satpol PP untuk segera menutup operasi perusahaan PT Patia Putra Mandiri yang diduga tidak memiliki izin. Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk melindungi Sumber Daya Alam dan kenyamanan masyarakat lokal. (Foto: Iman)

PANDEGLANG | TDAktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak pihak kepolisian Polres Pandeglang untuk segera menyelidiki dan menindak pemilik Batching Plant dan galian C yang beroperasi di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan PT Patia Putra Mandiri diduga tidak memiliki izin untuk menjalankan usahanya.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak, karena diduga keberadaan Batching Plant dan galian C tersebut ilegal. Meski demikian, perusahaan tersebut masih tetap beroperasi,” ungkap Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, setelah melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang pada Senin, 25 November 2024. Aksi unjuk rasa ini juga digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kantor Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.

Entis, yang akrab disapa Tayo, menekankan perlunya Satpol PP untuk segera menutup Batching Plant dan galian C tersebut. Ia menyoroti bahwa keberadaan perusahaan tanpa izin ini tidak memberikan kontribusi pemasukan bagi pemerintah.

“Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus bertindak cepat dengan menutup perusahaan tersebut. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh orator lain, Moh Ilham, yang menyatakan bahwa jika tidak ditutup, keberadaan galian C dan Batching Plant tersebut bisa menjadi ancaman bagi Sumber Daya Alam (SDA) serta kenyamanan masyarakat di sekitar, khususnya di Pandeglang.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan unjuk rasa kembali dengan massa yang lebih banyak dan akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya. (Iman)

Exit mobile version